
Bantuan Akhir Studi
Dalam penyelenggaraan program bantuan biaya akhir studi pendidikan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur memberikan bantuan kepada:
a Mahasiswa asal Kabupaten Halmahera Timur.
b. Mahasiswa non ASN.
c. Mahasiswa yang tengah menyelesaikan akhir studi pendidikan.
d. Mahasiswa dari keluarga tidak mampu/keluarga miskin.
Maksud pemberian bantuan biaya akhir studi pendidikan adalah memberikan motivasi, apresiasi dan penghargaan bagi mahasiswa berprestasi serta meringankan beban masyarakat tidak mampu dalam membiayai pendidikan di perguruan tinggi untuk meraih prestasi yang lebih baik dan mengembangkan potensi pada dirinya.
Tujuan pemberian bantuan biaya pendidikan adalah:
a. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Halmahera Timur;
b. Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi mahasiswa asal Kabupaten Halmahera Timur;
c. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Halmahera Timur;
d. Memberikan hak kepada mahasiswa untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, kesejahteraan dan perlindungan serta kepastian hukum tentang ketentuan pelaksanaan pemberian bantuan biaya pendidikan.