Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharan
HENDRA PERMANA, SE
NIP. 198409232005011002
KEPALA BIDANG ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Bidang Anggaran dan Perbendaharaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
- Bidang Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis Anggaran dan Perbendaharaan Daerah.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bidang anggaran dan perbendaharaan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan taknis dalam pengelolaan keuangan daerah;
- Penyusunan perencanaan bidang pengelolaan keuangan;
- Pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam pengelolaan keuangan daerah;
- Penyelenggaraan penyusunan dan pengendalian anggaran pendapatan dan belanja daerah, pengujian dan analisi terhadap dokumen permintaan pembayaran, dan verifikasi dukumen permintaan pembayaran;
- Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya