• HALMAHERA TIMUR, MALUKU UTARA


Kepala Bidang Akuntansi
ISMAIL ADDIN, SE.MM
NIP. 198307122009031002

KEPALA BIDANG AKUNTANSI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. Bidang Akuntansi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
  2. Bidang Akuntansi mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang akuntansi penerimaan kas, akuntansi pengeluaran kas dan pelaporan dalam pengelolaan keuangan daerah.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Akuntansi mempunyai fungsi :
    • Perumusan kebijakan teknis bidang akuntansi dan pelaporan;
    • Penyusunaan perencanaan bidang akuntansi dan pelaporan;
    • Pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam pelaksanaan akuntansi penerimaan kas, akuntansi pengeluaran kas dan pelaporan keuangan daerah;
    • Penyelenggaraan akuntansi penerimaan kas, akuntansi pengeluaran kas dan pelaporan keuangan daerah;
    • Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan akuntansi penerimaan kas, akuntansi pengeluaran kas dan pelaporan keuangan daerah;
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bidang Akuntansi
ALIA SAFAR, SE
NIP. 198710172011012004

SUBAG BIDANG AKUNTANSI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. Sub Bidang Akuntansi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Akuntansi.
  2. Sub Bidang Akuntansi mempunyai tugas pokok menyusun prosedur akuntansi penerimaan kas daerah, melaksanakan pencatatan transaksi dan/atau kejadian keuangan yang berkenaan dengan penerimaan.
  3. Dalam melaksnakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sub Bidang Akuntansi Penerimaan Kas mempunyai funsi :
    • Penyusunan bahan perumusan kebijakan yeknis akuntansi penerimaan kas;
    • Penyusunan bahan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi kegiatan akuntansi penerimaan kas;
    • Penyelenggaraan evaluasi dan pengendalian kegiatan akuntansi penerimaan kas;
    • Penyelenggaraan kegiatan akuntansi penerimaan kas;
    • Penyusunan bahan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi kegiatan akuntansi pengeluaran kas;
    • Penyelenggaraan evaluasi dan pengendalian kegiatan akuntansi pengeluaran kas
    • Penyelenggaraan kegiatan akuntansi pengeluaran kas

  4. Rincian tugas Sub Bidang Akuntansi adalah sebagai berikut :

    1. Menyusun rencana kerja Sub Bidang akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas;
    2. Melaksanakan system dan prosedur akuntansi yang berkenaan dengan penerimaan kas daerah;
    3. Melaksanakan penecatatan transaksi dan/atau kejadian keuangan daerah yang berkenaan dengan penerimaan kas daerah (pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD, dan penerimaan pembiayaan) ke dalam buku jurnal penerimaan kas daerah;
    4. Melaksanakan pencatatan, pengelolaan berdasarkan objek penerimaan kas daerah (pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD, dan penerimaan pembayaran) atas transaksi dan/atau kejadian yang berkenan dengan penerimaan kas daerah kedalam buku besar penerimaan kas daerah;
    5. Melaksanakan pencatatan, penggolongan berdasarkan rincian obyek penerimaan kas daerah (pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD, dan penerimaan pembayaran) atas transaksi dan /atau kejadian yang berkenaan dengan penerimaan kas daerah ke dalam buku besar pembantu penerimaan kas daerah;
    6. Melaksanakan koordinasi penerapan prosedur akuntansi selain kas yang berkenan dengan transaksi atau kejadian pengesahan pertanggung jawaban pengeluaran, koreksi kesalahan pencatatan, penerimaan hibah, pembelian aset tetap secara kredit, pemindahtanganan atas aset tetap/barang milik daerah dan penerimaan aset tetap/barang milik daerah tanpa konsekuensi kas;
    7. Menyusun laporan penerimaan kas daerah dan arus kas masuk secara periodik (semesteran dan laporan akhir tahun);
    8. Melaksanakan system dan prosedur akuntansi yang berkenaan dengan akuntansi pengeluaran kas daerah;
    9. Melaksanakan pencatatan transaksi dan/atau kejadian keuangan daerah yang berkenaan dengan pengeluaran kas daerah (belanja tidak langsung, belanja langsung dan pengeluaran pembiayaan) ke dalam buku jurnal pengeluaran kas daerah;
    10. Melaksanakan pencatatan, penggolongan berdasarkan objek belanja tidak langsung (belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan social, belanja bagi hasil kepada pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga), objek belanja langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal) dan pengeluaran pembiayaan atas transaksi dan/atau kejadianyang berkenaan dengan pengeluaran kas daerah kedalam buku besar pembantu pengeluaran kas daerah;
    11. Melaksanakan pencatatan, penggolongan berdasarkan rincian objek belanja tidak langsung (belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan social, belanja bagi hasil kepada pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga), objek belanja langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal) dan pengeluaran pembiayaan atas transaksi dan/atau kejadianyang berkenaan dengan pengeluaran kas daerah kedalam buku besar pembantu pengeluaran kas daerah;
    12. Menyusun laporan pengeluaran kas daerah dan laporan arus kas keluar secara periodic (semesteran dan laporan akhir tahun);
    13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsunya.

Kepala Sub Bidang Verifikasi
SALMAN, SE
NIP. 198206052008021001

SUB BIDANG VERIFIKASI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. Sub Bidang Verifikasi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Akuntasi.
  2. Sub Bidang Verifikasi mempunyai tugas pokok pengelola belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan social, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga dan pengeluaran pembiayaan pada SKPKD serta pembinaan pengelolaan keuangan daerah.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sub Bidang Verifikasi mempunyai fungsi :
    • Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis verifikasi;
    • Penyusunan bahan koordinasi dan pembinaan teknis verifikasi;
    • Penyelenggaraan kegiatan verifikasi;
    • Penyelenggaraan pengawasan dan evaluasi kegiatan verifikasi.

  4. Rincian tugas Sub Bidang Verifikasi adalah sebagai berikut :

    1. Menyusun rencana kerja Sub Bidang verifikasi;
    2. Memeriksa kebenaran dokumen sesuai ketentuan/persyaratan pengajuan permintaan pembayaran atas beban belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga dan pengeluaran pembiayaan pada SKPKD;
    3. Melakukan pembinaan kepada bendahara penerimaan/pengeluaran dan PPK SKPD;
    4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.