• HALMAHERA TIMUR, MALUKU UTARA


Sekretaris Badan
Farida Kulehe, SE
NIP. 198009122003122010

SEKRETARIS
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. Sekretaris berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
  2. Sekretaris mempunyai tugas pokok penyelenggarakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
    • Penyelenggaraan penyusunan perencanaan;
    • Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
    • Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolaan dan hubungan masyarakat;
    • Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
    • Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
MARATUL CHOIRIYAH SE. MM
NIP. 197908162011012001

SUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Badan.
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian
  3. Dalam Melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
    • Penyusunan rencana kegiatan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
    • Penyelenggaraan urusan umum dan pengelolaan adminstrasi kepegawaian;
    • Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian.

  4. Rincian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah sebagai berikut :

    1. Melaksanakan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat, penyiapan rapat-rapat dinas dan pendokumentasian kegiatan dinas;
    2. Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakan dinas;
    3. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan aset lainnya;
    4. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan aset lainnya;
    5. Melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana dilingkungan dinas;
    6. Melaksanakan pengurusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang-barang inventaris;
    7. Melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran;
    8. Melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data dan kartu pegawai dilingkungan dinas;
    9. Melaksanakan penyiapan dan pengusulan pegawai yang akan pensiun, serta pemberian penghargaan;
    10. Melaksanakan penyiapan bahan kenaikan pangkat, daftar penilaian pekerjaan, daftar urut kepangkatan, sumpah / janji pegawai, gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pagawai;
    11. Melaksanakan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan / pelatihan kepemimipinan, teknis dan fungsional;
    12. Melaksanakan penyiapan rencana pegawai yang akan mengikuti ujian dinas;
    13. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
    14. Melaksanakan penyiapan bahan standar kompentensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;
    15. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian;
    16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bagian Keuangan
SUCIPTO, SE
NIP. 197908162011012001

SUBAG KEUANGAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Badan.
  2. Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
    • Penyusunan rencana kegiatan pengelolaan administrasi keuangan dinas;
    • Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan dinas;
    • Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dalam pengelolaan adminstrasi keuangan.

  4. Rincian tugas Sub Bagian Keuangan adalah sebagai berikut :

    1. Melaksanakan kegiatan perbendaharaan, verikasi dan pembukuan keuangan anggaran belanja;
    2. Melaksanakan penyusunan laporan prognosis realisasi keuangan;
    3. Melaksanakan penyusunan laporan keuangan semesteran;
    4. Melaksanakan penyusunan laporan keuangan akhir tahun;
    5. Melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dalam pengelolaan keuangan;
    6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
INDRAWATI BUGIS, SE
NIP. 197509162009032002

SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang beradah dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Badan.
  2. Sub Bagian Perncanaan dan Pelaporan mempunyai tugas pokok menyusun perencanaan dan peloparan program dan kegiatan.
  3. Dalam penyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai fungsi :
    • Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan Badan;
    • Pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran serta dokuman pelaksanaan anggaran;
    • Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan perencanaan dan pelaporan.

  4. Rincian tugas Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan adalah sebagai berikut :

    1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis Badan;
    2. Mengumpulkan bahan-bahan dalam penyusunan program dan kegiatan Badan;
    3. Melaksanakan pengolahan data dalam penyusunan program dan kegiatan tahunan Badan;
    4. Mengkompilasi hasil penyusunan rencana kerja dan anggaran masing-masing unit kerja;
    5. Menyusunan dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing unit kerja;
    6. Menyusun laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja Badan;
    7. Melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan perencanaan;
    8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai denga tugas dan fungsinya.