Sekretaris Badan
Farida Kulehe, SE
NIP. 198009122003122010
SEKRETARIS
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Sekretaris berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
- Sekretaris mempunyai tugas pokok penyelenggarakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
- Penyelenggaraan penyusunan perencanaan;
- Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
- Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolaan dan hubungan masyarakat;
- Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.