• HALMAHERA TIMUR, MALUKU UTARA


Kepala Bidang Pendapatan
NURJAINURI, SE
NIP. 198012262010011004

KEPALA BIDANG PENDAPATAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. Bidang Pendapatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang beradah dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
  2. Bidang Pendapatan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pendapatan dan penetapan obyek pajak, menyusun alokasi dana perimbangan dan melakukan penagihan pajak dan retribusi.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimanan dimaksud pada ayat (2), Bidang Pendapatan mempunyai fungsi :
    • Perumusan kebijakan teknis bidang pendapatan;
    • Penyusunan perencanaan bidang pendapatan;
    • Pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam pendapatan dan penetapan obyek pajak, menyusun alokasi dana perimbangan dan melakukan penagihan pajak dan retribusi;
    • Penyelenggaraan pendapatan dan penetapan obyek pajak, menyusun alokasi dana perimbangan dan melakukan penagihan pajak dan retribusi;
    • Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendapatan dan penetapan obyek pajak, menyusun alokasi dana perimbangan dan melakukan penagihan pajak dan retribusi;
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bidang Pajak dan Retribusi
NOVEL N. BATAWI, SE
NIP. 198411012010011003

SUBAG BIDANG PAJAK DAN RETRIBUSI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. Sub Bidang Pajak dan Retribusi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pendapatan.
  2. Sub Bidang Pajak dan Retribusi mempunyai tugas pokok melaksanakan pendataan dan penetapan obyek pajak dan retribusi daerah.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimanan dimaksud dalam ayat (2), Sub Bidang Pajak dan Retribusi mempunyai fungsi :
    • Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis pendataan dan petapan obyek pajak daerah;
    • Penyusunan program dan kegiatan pendataan dan penetapan obyek pajak daerah;
    • Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pendataan dan penetapan obyek pajak daerah;
    • Penyelenggaraan pendataan dan penatapan obyek pajak daerah;
    • Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiataan pendataan dan penetapan obyek pajak daerah;
    • Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dalam penagihan pajak dan retribusi daerah;
    • Penyusunan program dan kegiatan penagihan pajak dan retribusi daerah;
    • Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penagihan pajak dan retribusi daerah;
    • Penyelenggaraan penagihan pajak dan retribusi daerah;
    • Pelaksanaan pengwasan dan evaluasi kegiatan penagihan pajak dan retribusi daerah.

  4. Rincian tugas Sub Bidang Pajak dan Retribusi adalah sebagai berikut :

    1. Menyusun rencana kerja Sub Bidang Pajak dan Retribusi;
    2. Melaksanakan pendataan potensi PAD;
    3. Melaksanakan pendaftaran dan penetapan calon wajib pajak daerah serta calon wajib retribusi daerah;
    4. Mendistribusikan formulir pendaftaran wajib pajak (WP) dan wajib retribusi (WR) dan menerima kembali formulir pendaftaran dari WP dan WR melalui formulir surat pemberitahuan (SPT) serta pemeriksaan lokasi/lapangan atas laporan dari WP dan WR;
    5. Menghimpun, mengolah dan mencatat data obyek dan subyek WR dan WP;
    6. Menyusun dan memelihara daftar induk wajib pajak dan wajib retribusi daerah;
    7. Menyusun data target penerimaan / pendapatan asli daerah sesuai potensi yang ada;
    8. Mendistribusikan kartu pengenal NPWPD dan SKPR kepada WP dan WR;
    9. Melakukan perhitungan penetapan pajak dan retribusi daerah;
    10. Menerbitkan dan mendistribusikan serta menyimpan arsip surat perpajakan dan retribusi daerah yang berkaitan dengan penetapan;
    11. Menyusun laporan hasil evaluasi dan monitor;
    12. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dalam penagihan pajak dan retribusi daerah;
    13. Penyusunan program dan kegiatan penagihan pajak dan retribusi daerah;
    14. Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penagihan pajak dan retribusi daerah;
    15. Penyelenggaraan penagihan pajak dan retribusi daerah;
    16. Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan penagihan pajak dan retribusi daerah;
    17. Menyusun proses, prosedur dan jadwal penagihan pajak dan retribusi daerah;
    18. Melaksanakan penagihan kepada para wajib pajak dan wajib retribusi sesuai daftar WP dan WR;
    19. Menyusun daftar pelaksanaan kegiatan penagihan sesuai target dan realisasi;
    20. Melakukan perhitungan jumlah angsuran pungutan/pembayaran/penyetoran atas permohonan wajib pajak dan retribusi daerah yang disetujui;
    21. Melaksanakan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah yang telah melampaui batas waktu jatuh tempo, melayani keberatan dan permohonan banding serta mengumpulkan dan mengolah data sumber-sumber penerimaan daerah lainnya diluar pajak daerah;
    22. Membuat laporan realisasi dan daftar wajib pajak dan wajib retribusi tertunggak;
    23. Membuat laporan perkembangan hasil penagihan;
    24. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bidang Pendapatan Lain-lain
RUSDI ELAKE, SE
NIP. 198701172006051001

SUB BIDANG PENDAPATAN LAIN-LAIN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. Sub Bidang Pendapatan Lain dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pendapatan.
  2. Sub Bidang Pendapatan dan Penetapan Pajak Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan pendataan dan penetapan obyek pajak daerah.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sub Bidang Pendapatan Lain mempunyai Fungsi :
    • Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis pendataan dan penetapan obyek pajak daerah;
    • Penyusunan program dan kegiatan pendataan obyek pajak daerah;
    • Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pendataan dan penetapan obyek pajak daerah;
    • Penyelenggaraan pendataan dan penetapan obyek pajak daerah;
    • Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan pendataan dan penetapan obyek pajak daerah.

  4. Rincian tugas Sub Bidang Pendapatan Lain adalah sebagai berikut :

    1. Menyusun rencana kerja Sub Bidang pendataan dan penetapan pajak daerah;
    2. Melaksanakan pendataan potensi PAD;
    3. Melaksanakan pendaftaran dan penetapan calon wajib pajak daerah serta calon wajib retribusi daerah;
    4. Mendistribusikan formulir pendaftaran wajib pajak (WP) dan wajib retribusi (WR) dan menerima kembali formulir pendaftaran dari WP dan WR melalui formulir surat pemberitahuan (SPT) serta pemeriksaan lokasi/lapangan atas laporan WP WR;
    5. Menghimpun, mengelola dan mencatat data obyek dan subyek WP dan WR;
    6. Menyusun dan memelihara daftar induk wajib pajak dan wajib retribusi daerah;
    7. Menyusun data target penerimaan / Pendapatan Asli Daerah sesuai potensi yang ada;
    8. Mendistribusikan Kartu Pengenal NPWPD dan SKPR kepada WP dan WR;
    9. Melakukan perhitungan penetapan pajak dan retribusi daerah;
    10. Menerbitkan dan mendistribusikan serta menyimpan arsip surat perpajakan dan retribusi daerah yang berkaitan dengan penetapan;
    11. Menyusun laporan hasil evaluasi monitoring;
    12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.