Kepala Sub Bidang Pajak dan Retribusi
NOVEL N. BATAWI, SE
NIP. 198411012010011003
SUBAG BIDANG PAJAK DAN RETRIBUSI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Sub Bidang Pajak dan Retribusi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pendapatan.
- Sub Bidang Pajak dan Retribusi mempunyai tugas pokok melaksanakan pendataan dan penetapan obyek pajak dan retribusi daerah.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimanan dimaksud dalam ayat (2), Sub Bidang Pajak dan Retribusi mempunyai fungsi :
- Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis pendataan dan petapan obyek pajak daerah;
- Penyusunan program dan kegiatan pendataan dan penetapan obyek pajak daerah;
- Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pendataan dan penetapan obyek pajak daerah;
- Penyelenggaraan pendataan dan penatapan obyek pajak daerah;
- Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiataan pendataan dan penetapan obyek pajak daerah;
- Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dalam penagihan pajak dan retribusi daerah;
- Penyusunan program dan kegiatan penagihan pajak dan retribusi daerah;
- Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penagihan pajak dan retribusi daerah;
- Penyelenggaraan penagihan pajak dan retribusi daerah;
- Pelaksanaan pengwasan dan evaluasi kegiatan penagihan pajak dan retribusi daerah.
Rincian tugas Sub Bidang Pajak dan Retribusi adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja Sub Bidang Pajak dan Retribusi;
- Melaksanakan pendataan potensi PAD;
- Melaksanakan pendaftaran dan penetapan calon wajib pajak daerah serta calon wajib retribusi daerah;
- Mendistribusikan formulir pendaftaran wajib pajak (WP) dan wajib retribusi (WR) dan menerima kembali formulir pendaftaran dari WP dan WR melalui formulir surat pemberitahuan (SPT) serta pemeriksaan lokasi/lapangan atas laporan dari WP dan WR;
- Menghimpun, mengolah dan mencatat data obyek dan subyek WR dan WP;
- Menyusun dan memelihara daftar induk wajib pajak dan wajib retribusi daerah;
- Menyusun data target penerimaan / pendapatan asli daerah sesuai potensi yang ada;
- Mendistribusikan kartu pengenal NPWPD dan SKPR kepada WP dan WR;
- Melakukan perhitungan penetapan pajak dan retribusi daerah;
- Menerbitkan dan mendistribusikan serta menyimpan arsip surat perpajakan dan retribusi daerah yang berkaitan dengan penetapan;
- Menyusun laporan hasil evaluasi dan monitor;
- Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dalam penagihan pajak dan retribusi daerah;
- Penyusunan program dan kegiatan penagihan pajak dan retribusi daerah;
- Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penagihan pajak dan retribusi daerah;
- Penyelenggaraan penagihan pajak dan retribusi daerah;
- Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan penagihan pajak dan retribusi daerah;
- Menyusun proses, prosedur dan jadwal penagihan pajak dan retribusi daerah;
- Melaksanakan penagihan kepada para wajib pajak dan wajib retribusi sesuai daftar WP dan WR;
- Menyusun daftar pelaksanaan kegiatan penagihan sesuai target dan realisasi;
- Melakukan perhitungan jumlah angsuran pungutan/pembayaran/penyetoran atas permohonan wajib pajak dan retribusi daerah yang disetujui;
- Melaksanakan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah yang telah melampaui batas waktu jatuh tempo, melayani keberatan dan permohonan banding serta mengumpulkan dan mengolah data sumber-sumber penerimaan daerah lainnya diluar pajak daerah;
- Membuat laporan realisasi dan daftar wajib pajak dan wajib retribusi tertunggak;
- Membuat laporan perkembangan hasil penagihan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.