Kepala Bidang Aset
SYANE SEBA, SE
NIP. 197904052006052001
KEPALA BIDANG ASET
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Bidang Aset Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
- Bidang Aset Daerah mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, distribusi dan penghapusan aset daerah.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Aset Daerah mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dalam pengelolaan aset daerah;
- Penyusunan perencanaan pengelolaan aset daerah;
- Pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalampengelolaan aset daerah;
- Penyelenggaraan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, distribusi dan penghapusan aset daerah;
- Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset daerah;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.