• HALMAHERA TIMUR, MALUKU UTARA


Kepala Bidang Aset
SYANE SEBA, SE
NIP. 197904052006052001

KEPALA BIDANG ASET
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. Bidang Aset Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
  2. Bidang Aset Daerah mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, distribusi dan penghapusan aset daerah.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Aset Daerah mempunyai fungsi :
    • Perumusan kebijakan teknis dalam pengelolaan aset daerah;
    • Penyusunan perencanaan pengelolaan aset daerah;
    • Pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalampengelolaan aset daerah;
    • Penyelenggaraan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, distribusi dan penghapusan aset daerah;
    • Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset daerah;
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bidang Aset Bergerak
PONIRA, S.ST
NIP. 198503122014032001

SUBAG BIDANG ASET BERGERAK
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. Sub Bidang Aset Bergerak dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Aset.
  2. Sub Bidang Aset Bergerak mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan perencanaan, inventarisasi dan pengadaan aset bergerak.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sub Bidang Aset Bergerak mempunyai fungsi :
    • Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dalam penyusunan perencanaan, inventarisasi dan pengadaan aset bergerak;
    • Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan perencanaan, inventarisasi dan pengadaan aset bergerak;
    • Penyelenggaraan penyusunanperencanaan dan pengadaan aset bergerak;
    • Pelakasanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan penyusunan perencanaan dan pengadaan aset daerah.

  4. Rincian tugas Sub Bidang Aset Bergerak adalah sebagai berikut :

    1. Menyusun rencana kerja Sub Bidang Bergerak;
    2. Membuat daftar rencana dan analisis kebutuhan aset bergerak;
    3. Melaksanakan pengadaan aset daerah khususnya pengadaan kendaraan dinas lembaga teknis daerah dan dinas – dinas daerah;
    4. Melaksanakan analisi kelengkapan dokumen pengadaan dan kepemilikan aset bergerak;
    5. Menyusun kebijakan standar pengelolaan aset daerah;
    6. Melengkapi dokumen syarat dan proses hibah aset bergerak dari dan pihak ketiga;
    7. Meregistrasi dan menginventarisasi aset bergerak;
    8. Menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan Sub Bidang perencanaan pengadaan aset daerah;
    9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bidang Aset Tidak Bergerak
AFIFUDDIN FABANYO, SE
NIP. 198701172006051001

SUB BIDANG ASET TIDAK BERGERAK
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. Sub Bidang Aset Tidak Bergerak dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Aset.
  2. Sub Bidang Aset Tidak Bergerak Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan perencanaan, inventarisasi dan pengadaan aset daerah..
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sub Bidang Aset Tidak Bergerak mempunyai fungsi :
    • Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dalam penyusunan perencanaan, inventarisasi dan pengadaan aset tidak bergerak;
    • Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan perencanaan dan pengadaan aset daerah;
    • Peneyelenggraan penyusunan perencanaan, inventarisasi dan pengadaan aset tidak bergerak;
    • Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan penyusunan perencanaan, inventarisasi dan pengadaan aset tidak bergerak.

  4. Rincian tugas Sub Bidang Aset Tidak Bergerak adalah sebagai berikut :

    1. Menyusun rencana kerja Sub Bidang aset tidak bergerak;
    2. Membuat daftar rencana dan analisis kebutuhan aset tidak bergerak;
    3. Melaksanakan pengadaan aset tidak bergerak khususnya pengadaan peralatan dan perlengkapan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Dinas – dinas daerah;
    4. Melaksanakan analisis kelengkapan dokumen pengadaan dan kepemilikan aset tidak bergerak;
    5. Menyusunkebijakan standar pengelolaan aset daerah;
    6. Melengkapi dokumen syarat dan proses hibah aset tidak bergerak dari dan pihak ketiga;
    7. Meregistrasi dan menginventarisir aset tidak bergerak;
    8. Menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan Sub Bidang aset tidak bergerak;
    9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.